spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Kakao Berau Jadi Unggulan Nasional

TANJUNG REDEB – Peningkatan sebagai daerah penghasil kakao masih menjadi fokus utama DPRD Berau. Hal itu tak lain dikarenakan Kabupaten Berau sudah menjadi salah satu penghasil kakao terbesar, belakangan ini.

Anggota DPRD Berau, Liliansyah menekankan pentingnya mempertahankan prestasi daerah Bumi Batiwakkal itu sebagai salah satu penghasil kakao unggulan di tingkat nasional.

“Pemerintah Kabupaten Berau baru saja mendapatkan pengakuan di tingkat pusat terkait komoditas ekspor, di mana kakao menjadi salah satu andalan utama,” ucapnya.

“Kita sangat bersyukur Berau mendapat penghargaan atas produksi kakao. Ini harus dipertahankan, jangan sampai menurun,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa sektor pertanian di Berau, khususnya kakao, perlu terus dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor daerah.

Terutama dalam mendukung para petani kebun mendapatkan hak fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan.

“Kita harus pantau apa saja yang dibutuhkan para petani. Jika mereka memerlukan dukungan, kita pasti bantu,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menekankan bahwa DPRD Berau siap mendukung segala upaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk di sektor perikanan.

“Apa pun yang berdampak positif bagi masyarakat, pasti akan kita dukung, termasuk di bidang perikanan yang juga memiliki potensi besar di Berau,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan pemerintah daerah dan DPRD pihak berharap produksi kakao di Berau bisa terus meningkat dan membawa kesejahteraan lebih bagi para petani.

“Kita ingin agar pertanian kakao ini terus berkembang, sehingga Berau dapat dikenal lebih luas sebagai salah satu pusat produksi kakao unggulan di Indonesia,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img