SAMARINDA – Untuk memastikan Pemilu Serentak 2024 berjalan aman dan demokratis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah memetakan 26 indikator yang berpotensi menjadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Pemetaan ini dilakukan di 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar, mengungkapkan bahwa indikator kerawanan mencakup delapan variabel utama yang disusun berdasarkan data pengawasan dari tanggal 14 hingga 19 November 2024.
“Hasil pemetaan menunjukkan ada sembilan indikator yang paling sering ditemukan, lima indikator yang cukup sering terjadi, dan 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diawasi,” ujar Galeh dalam rilis persnya, Selasa (26/11/2024).
Kerawanan Utama di TPS
Sembilan indikator kerawanan utama yang ditemukan meliputi:
- Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT (1.273 TPS).
- Pemilih Pindahan (884 TPS).
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPT (827 TPS).
- Kendala Jaringan Internet di TPS (516 TPS).
- Penyelenggara Pemilu Bertugas di Luar Domisili (427 TPS).
- Potensi Pemilih Memenuhi Syarat Namun Tidak Terdaftar (DPK) (393 TPS).
- Kendala Aliran Listrik di TPS (212 TPS).
- Riwayat Pemungutan Suara Ulang (128 TPS).
- Lokasi TPS Sulit Dijangkau secara Geografis (93 TPS).
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti potensi konflik, bencana alam, logistik, politisasi SARA, dan pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri yang memerlukan perhatian khusus.
Langkah Antisipasi Bawaslu
Untuk mengatasi potensi kerawanan, Bawaslu Kaltim telah menyusun strategi pencegahan, di antaranya:
- Patroli Pengawasan: Mengawasi TPS rawan secara langsung.
- Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: Termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
- Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu yang jujur dan adil.
- Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu: Bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
- Penyediaan Posko Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan masalah melalui akses offline dan online.
Rekomendasi kepada KPU
Bawaslu juga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk:
- Menginstruksikan PPS dan KPPS agar mengantisipasi kerawanan yang telah dipetakan.
- Mengawasi distribusi logistik secara tepat waktu dan akurat.
- Memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
“Dengan pemetaan kerawanan dan langkah pencegahan ini, Bawaslu berharap Pemilu Serentak 2024 di Kalimantan Timur dapat berlangsung aman, lancar, dan demokratis,” pungkas Galeh. (rls/MK)
Editor: Agus S