PASER – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak 00.00 Wita, Minggu (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid menyatakan, penertiban berdasarkan pendataan sebelumnya sebanyak 2.912 lembar yang tersebar di 10 Kecamatan, baik Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Penertiban dilakukan menyeluruh sejak dini hari hingga jelang hari pemungutan suara. Kami pastikan seluruhnya bersih,” kata Nur Khamid.
Lebih rinci, penertiban APK Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 1 sebanyak 514 lembar, paslon Gubernur nomor urut 2 sebanyak 741 lembar, sementara paslon Bupati nomor urut 1 sebanyak 1102 lembar dan paslon Bupati nomor urut 2 sebanyak 555 lembar.
Penertiban APK dijelaskan, Khamid menyasar pada badan jalan termasuk tempat tempat yang dijadikan tempat berkumpul relawan pendukung paslon. Namun begitu, penertiban tidak berlaku bagi sekretariat masing-masing paslon.
Penertiban ini dengan mengerahkan personel tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resort (Polres) Paser, Komando Distrik Militer (Kodim) 0904/PSR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.
“Setelah ditertibkan, APK dikumpul dan diserahkan ke DLH Kabupaten Paser untuk didaur ulang. Ini berlaku untuk di Kecamatan Tanah Grogot,” jelasnya.
Sementara untuk wilayah lainnya, lanjut Khamid, nantinya akan dikumpul di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau dilokasi yang telah disepakati untuk diangkut dan dibawa ke Kecamatan Tanah Grogot.
“Intinya kami memastikan tidak ada alat peraga dan bersih sebelum pelaksanaan pungut hitung,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Paser sudah memberikan imbauan kepada masing-masing paslon untuk menurunkan APK yang dipasang. Layangan imbauan ini dilakukan dua kali sebelum dilakukan penertiban.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R