spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Siap Tertibkan Algaka Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penertiban alat peraga kampanye (algaka) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Yakni untuk Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pilkada Kukar 2024, pada Jumat (22/11/2024). Bertempat di Kantor KPU Kukar, secara langsung maupun melalui media zoom meeting.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kukar, Mochamad Amin, menegaskan pentingnya pelaksanaan penertiban algaka. Ini dilakukan untuk menciptakan kondisi tertib dan kondusif, menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Menurut Amin, kegiatan penertiban ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh KPU Kukar bersama Bawaslu Kukar, Satpol PP Kukar, kepolisian, TNI, dan unsur pemerintah setiap kali pemilu atau pilkada digelar.

“Semua pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk memastikan bahwa pada hari pemungutan suara, tidak ada APK yang masih terpasang, baik di tempat umum maupun di lokasi lainnya,” ungkap Amin.

Lebih lanjut, memasuki masa tenang selama 3 hari, pada 24-26 November 2024, algaka masing-masing pasangan calon (paslon) sudah ditertibkan San dibersihkan. Baik secara mandiri oleh masing-masing tim paslon dimulai pada 24 November 2024. Maupun penertiban gabungan yang akan dimulai pada 24 November 2024 mendatang.

“Pada masa tenang, yang dimulai 24 November 2024, seluruh APK harus dibersihkan. Paslon wajib menertibkan APK mereka sendiri, dan jika tidak, tim gabungan akan melaksanakan penertiban secara menyeluruh,” tambahnya.

Amin menjelaskan, algaka yang difasilitasi oleh KPU meliputi lima baliho di setiap kabupaten, dua spanduk per desa, dan 20 umbul-umbul per kecamatan. Sementara itu, pasangan calon (paslon) diizinkan memasang algaka tambahan dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU Kukar.

Dasar pelaksanaan penertiban APK, dilanjutkan Amin, mengacu pada sejumlah regulasi. Termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024, serta Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Kami juga berkoordinasi dengan Paslon, Parpol, Bawaslu, dan Pemda untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amin.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kukar berharap semua pihak, mulai dari tim paslon hingga instansi terkait, dapat menjalankan peran masing-masing dengan maksimal.

“Kebersihan APK saat masa tenang bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menciptakan suasana yang damai dan kondusif bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” tutup Amin. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti