SAMARINDA – Wali Kota Kota Samarinda Andi Harun resmi melarang takbir keliling menyambut IdulAdha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Larangan berlaku terhadap segala bentuk aktivitas yang mengumpulkan banyak orang, mulai dari takbir keliling, arak-arakan berjalan kaki, maupun arak-arakan dengan kendaraan.
Larangan tertuang dalam surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun Nomor : 451.11/0935/011.04 tertanggal 14 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Takbiran Iduladha Tahun 1442 H/2021M. Edaran ditujukan kepada pengurus masjid, langar, dan musala. Termasuk pula pengurus organisasi keagamaan Islam, serta umat muslim Samarinda secara umum.
Berdasar salinan yang tersebar di kalangan wartawan, diketahui, edaran Wali Kota Samarinda tersebut memuat 3 poin. Pertama larangan takbir keliling dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan. Kedua, disebutkan takbir hanya bisa dilakukan di dalam masjid, musala dan langgar dengan menerapkan prokes ketat, serta pembatasan jumlah jemaah.
“Takbir dapat dikumandangkan di masjid, musala, langgar, dan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan protokol Covid-19, dan penggunaan pengeras suara sampai dengan pukul 22.00 Wita,” bunyi poin kedua edaran seperti dikutip Kamis (15/7/2021).
Sementara poin ketiga mengatur soal sanksi terhadap para pelanggar edaran, Misalnya, bila ditemukan arak-arakan kendaraan roda dua, maka motor yang digunakan takbir keliling akan disita oleh petugas dibantu kepolisian. (prs)