spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi 3 Bulan, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Cairan Sintetis, 17 Tersangka Dibekuk

SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat prestasi besar pemberantasan narkoba. Dalam tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ekstasi, ganja, hingga cairan sintetis berbahaya. Operasi ini semakin menegaskan daruratnya peredaran narkotika di Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, mengungkapkan bahwa peredaran cairan sintetis, yang kini kian marak, menjadi perhatian utama.

Modus operandi para pelaku pun terbilang mengejutkan, menggunakan sistem drop point dan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.

“Penangkapan terhadap dua kurir anak di bawah umur ini menjadi bukti bahwa para pelaku tidak segan-segan melibatkan anak-anak dalam jaringan peredaran narkoba mereka,” ujar Ary dalam konferensi pers, Jumat (22/11).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 145,4 gram cairan sintetis, yang efeknya diklaim lebih berbahaya dibandingkan jenis narkoba lainnya. Ary menegaskan, narkoba ini tidak hanya merusak fisik tetapi juga mengancam jiwa penggunanya.

“Cairan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. Kami akan terus mendalami jaringan peredarannya, karena tidak ada toleransi untuk aktivitas yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Peredaran cairan sintetis di Samarinda mulai mencuat pada awal 2024. Menurut catatan kepolisian, cairan ini merupakan jenis narkotika yang dicampur dengan zat kimia tertentu untuk memberikan efek halusinasi yang kuat.

Awalnya, cairan sintetis kerap digunakan melalui vape atau rokok elektrik, tetapi belakangan penggunaannya semakin meluas.

Fenomena ini diperparah dengan tingginya permintaan di kalangan remaja. Para pelaku memanfaatkan anak-anak dan remaja sebagai kurir karena dianggap lebih sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam beberapa kasus, cairan sintetis ini dijual secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kasus cairan sintetis di Samarinda juga menarik perhatian publik setelah beberapa korban remaja dilaporkan meninggal dunia akibat overdosis. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian kini berupaya mengintensifkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama pelajar dan orang tua.

Selain cairan sintetis, aparat juga menyita barang bukti lainnya berupa sabu, ekstasi, dan ganja. Semua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti