PASER – Sopir truk berinisial M (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser buntut tragedi muatan batu bara yang melintas dijalan umum hingga menelan korban jiwa, Sabtu (26/10/2024) lalu.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Tonny Joko Purnomo menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi tempat kejadian perkara. Inisial M ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
“Sejak ditahan setelah kejadian, terhadap supir kami lakukan penahanan dan berdasarkan penyelidikan ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejari Paser pada senin 18 November 2024 lalu,” kata Tonny saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Diketahui sebelumnya, seorang wanita tewas akibat terlindas unit truk bermuatan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dari arah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Belakangan wanita yang jadi korban itu, diketahui seorang pendeta bernama Veronika Fitriani (20). Peristiwa bermula, ketika truk yang melaju tidak mampu menanjak. Akibatnya, truk mendadak mundur dan melindas korban yang berada tepat di belakangnya.
Korban yang menggunakan sepeda motor terlindas truk batu bara itu seketika tewas. Sementara truk terguling dan uatan batu bara tumpah ruah ke jalan hingga membuat kemacetan dijalan lintas provinsi itu.
Pihak PT MCM diketahui sudah menunjukkan itikad baik dengan memberi santunan kepada korban. Namun, AKP Tonny menegaskan, bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R