BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial EN (25) warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sepeda motornya pada Jumat (15/11/2024) saat melaksanakan salat Jumat. Saat itu korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan rumahnya dan saat kembali dari masjid, sepeda motornya sudah hilang.
“Berbekal laporan korban, Tim Opsnal pun langsung mendatangin lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi dan keterangan lainnya termasuk mencari rekaman CCTV sekitar,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut Sukarman menjelaskan, setelah berhasil mendapat rekaman CCTV pelaku pun teridentifikasi oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat. Dan petugas langsung memburu pelaku bersama sepeda motor hasil curiannya.
“Dari laporan korban sepeda motornya adalah Honda Beat KT 2219 HV. Total kerugiannya mencapai Rp 13 juta,” jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti saat berada di kawasan Balikpapan Barat, di mana saat itu petugas tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Tidak butuh waktu lama untuk menemukan pelaku bersama kendaraan curiannya. Pelaku pun langsung kita bawa ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Balikpapan Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mengambil sepeda motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Pengakuannya dia itu ingin memiliki dan perlu uang karena masalah ekonomi,” tutup Sukarman.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana dimana ancaman kurungan penjara hingga 9 tahun.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R