SAMARINDA – Seorang pria berusia 60 tahun, Sukardi, warga Jalan Padelo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang ini diringkus oleh Polsek Kawasan Pelabuhan pada Rabu (23/10/2024). Lantaran, setelah menjalankan bisnis judi nomor (togel) selama tiga bulan terakhir.
Informasi mengenai aktivitas perjudian di rumah Sukardi diperoleh dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan bandar togel di lingkungan mereka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukardi saat sedang melayani pelanggannya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 16.40 Wita, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kertas kupon catatan rekapan nomor togel, kalkulator, uang tunai, ATM, dan satu unit ponsel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Sukardi menggunakan aplikasi judi online bernama Big Lotre asal Singapura untuk menjalankan bisnis ilegalnya. “Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen dari setiap transaksi,” ujar Ary Fadli
Pelanggan Sukardi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja kapal, warga sekitar, hingga buruh pelabuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa perjudian masih menjadi masalah yang cukup serius di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas terhadap lapangan pekerjaan.
“Atas perbuatannya, Sukardi dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R