SAMARINDA – Sebuah kisah pilu tentang seorang ibu muda yang tega membuang bayinya di sebuah langgar akhirnya terungkap. Pelaku, SI (22), berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah kurang lebih seminggu melakukan penyelidikan.
Petunjuk dari rekaman CCTV menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. “Pelaku diamankan di indekosnya di Kecamatan Sungai Pinang. Motifnya sungguh mengejutkan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli Saat Releasenya di Lt 2 Polresta Samarinda
“Ia mengaku bingung karena ditinggal kekasihnya yang baru dikenalnya sepekan saat hamil,” jelasnya
Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kondisi sehat kini berada di rumah aman Dinas Sosial Samarinda. “Bayi perempuan ini memiliki berat 3,37 kg dan panjang 49 cm,” ujar perwakilan Dinsos Samarinda, Mila.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R