JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas isu Over-The-Top (OTT) untuk masa depan Merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).
Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT serta melindungi konten lokal.
Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan bahwa SMSI telah membentuk tim khusus yang akan mengawal dan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran agar segera disahkan.
“Kami sepakat untuk membentuk tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU Penyiaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari berbagai kalangan.
“SMSI berharap undang-undang penyiaran yang sedang dibahas DPR RI bisa kembali dievaluasi dan direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi digital saat ini, termasuk mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers,” ujarnya.
Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, menyatakan bahwa SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
“Salah satu bentuk dukungan SMSI adalah mendorong percepatan dan akselerasi revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI,” tegasnya.
Diketahui, kegiatan FGD dihadiri langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur. Acara juga diikuti oleh Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, Dr. Taufiqurrahman, serta beberapa pengurus SMSI Pusat lainnya. (MK)