SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sbu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, yakni berinisial R dan MR, telah diamankan bersama barang bukti berupa 92,36 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, dalam keterangannya pada Jumat (8/11/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka di kediamannya,” ujar AKP Suyoko.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar telah melakukan pemantauan terhadap rumah tersangka sejak tanggal 2 November 2024.
Setelah memastikan identitas tersangka, tim melakukan penggerebekan pada tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Suyoko mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R