spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Keberatan Polisi Pakai Senjata saat Penggerebekan

JAKARTA – Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mengajukan rehabilitasi  mengajukan rehabilitasi dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya. Selebritas Nia dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap atas penyalahgunaan narkoba pada Rabu, (7/7/2021).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Aburizal Bakrie, Wa Ode Nur Zainab dan Lalu Mara usai mendampingi klien mereka menjalani pemeriksaan di kantor Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7)

“Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, InysaAllah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan.

Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. “Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” ujarnya.

Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. “Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua,” ujarnya.

Ia menuturkan, kondisi menantu dan anak taipan Aburizal Bakrie saat ini lebih tenang dan baik. “Seharusnya mereka yang menyampaikan kepada wartawan apa yang mereka alami, hanya saja sebagai penasihat hukum kita biarkan tenang dulu karena mereka akan menghadapi pemeriksaan-pemeriksaan,” tuturnya.

KEBERATAN PAKAI SENJATA SAAT PENGGEREBEKAN
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, memprotes terhadap anggota kepolisan yang menggrebek Nia Ramadhani di kediamannya pada Rabu lalu. Penyebabnya, Wa Ode keberatan anggota polisi yang menggerebek kliennya tersebut membawa senjata api.

“Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram,” ujar Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba dalam kasus ini, bukan pengedar. Sehingga, tindakan membawa senjata api saat menggrebek Nia dianggapnya berlebihan.   “Tidak perlulah bersenjata. Apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu,” kata Wa Ode lagi.

Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img