spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Semi Darurat Diberlakukan di Kukar Selama Dua Minggu

TENGGARONG – Kutai Kartanegara alias Kukar kembali memperketat PPKM. Dimulai Sabtu, 10 Juli 2021 hingga dua pekan ke depan. Pos pemantauan dan pos penyekatan kembali difungsikan. Langkah ini diambil seiring tingginya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menyebut jika rencana memperketat PPKM disepakati dalam koordinasi pada Kamis (8/7/2021). Diikuti Bupati Kukar, Edi Damansyah, serta jajaran Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kukar.

PPKM di Kukar semula berlabel mikro, diputuskan naik kelas menjadi semi-darurat. PPKM semi-darurat yang ditetapkan juga disebut penyesuaian dari hasil evaluasi PPKM skala mikro sebelumnya.

Ini tak lepas dari intensitas kasus positif Covid-19 yang kian tinggi. Hingga Kamis (8/7/2021), kasus aktif virus corona di Kukar dilaporkan Dinas Kesehatan Kukar sebanyak 1.062 pasien.

Komandan Kodim 0906/Tenggarong, Letkol Inf Charles Alling, telah mendapat instruksi Bupati Kukar untuk mempersiapkan personel untuk mengawal pelaksanaan PPKM semi-darurat. Rapat terbatas  telah dilangsungkan Jumat pagi untuk memastikan kegiatan bisa berjalan lancar.

Letkol Inf Charles Alling optimistis penerapannya tak mengalami kendala lantaran konsepnya hampir sama dengan PPKM pada Februari 2021 lalu. Apalagi dalam pelaksanaannya juga melibatkan Polri, Satpol PP, dan Dishub Kukar. “Penyekatan dan patroli dilakukan bergantian selama dua minggu,” terangnya.

Dandim mengingatkan pelaku usaha dan pedagang kuliner tak melayani pengunjung yang ingin makan di tempat. Selama PPKM semi-darurat, layanan dibatasi menjadi take away alias bawa pulang. Pola ini diyakini paling ideal agar kegiatan usaha tetap berlangsung di tengah pembatasan yang makin ketat.

Dandim berharap para pelaku usaha bisa kooperatif menyikapi kebijakan ini. Sehingga aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan dengan kondusif. “Kami tak akan melakukan hal ekstrem seperti menutup tempat usaha,” tegasnya.

Adapun pos penyekatan bakal mengambil lokasi di jalur antardaerah. Seperti di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, dan Tenggarong-Loa Kulu, sebagaimana pos penyekatan sebelumnya. Waktu screening dilaksanakan pukul 07.00-10.00 Wita dan pada pukul 19.00-22.00 Wita. Pos pemantauan di jantung Kota Tenggarong, persisnya di Jalan Jendral Sudirman juga bakal dibangun.

Rekayasa lalu lintas turut dikemukakan di Tenggarong untuk mengurangi mobilitas warga dan kerumunan. Seperti blokade di Jalan KH Ahmad Muksin dan Jalan Robert Wolter Monginsidi di Kelurahan Timbau, Tenggarong. Kawasan tersebut notabene adalah pusat bisnis di Kota Raja. Selama PPKM semi-darurat, warga dilarang melintas.

Dandim mengimbau masyarakat memaklumi kebijakan yang diberlakukan. Warga juga didorong berperan aktif dan mengikuti aturan serta menerapkan protokol kesehatan ketat. “Karena kondisi daerah saat ini tidak baik-baik saja,” akhirnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img