SAMARINDA – Penerapan retribusi di GOR Sempaja Kota Samarinda terkendala minimnya partisipasi masyarakat. Meski sudah ada peraturan yang mendukung, masih banyak masyarakat yang enggan mendukung upaya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim untuk menjaga fasilitas olahraga melalui kebijakan retribusi.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha menegakkan aturan, kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Upaya penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah kami lakukan di Stadion Palaran. Sayangnya, untuk GOR Sempaja, penerapan kebijakan ini sulit dilakukan karena dukungan dari masyarakat masih minim,” ujar Armen pada Selasa (29/10/2024).
Armen menjelaskan bahwa pemeliharaan GOR Sempaja memerlukan biaya yang tidak sedikit, termasuk untuk listrik, air, kebersihan, dan perbaikan sarana prasarana lainnya. Oleh karena itu, dukungan retribusi dari masyarakat dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga tersebut.
“Biaya operasional cukup besar, dan dengan adanya retribusi, kami bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas fasilitas,” lanjutnya.
Sebelum pandemi Covid-19, retribusi sebesar dua ribu rupiah pernah diberlakukan di GOR Sempaja. Namun, setelah pandemi, kebijakan tersebut dihentikan, dan masyarakat terbiasa dengan akses gratis, yang membuat kebijakan retribusi sulit diterima kembali.
“Kendalanya adalah, setelah merasakan akses gratis, masyarakat cenderung berharap kebijakan tersebut berlanjut tanpa biaya,” terangnya.
Armen menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas. Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra.
“Sebagian masyarakat mendukung, tapi banyak juga yang tidak. Karakter masyarakat di sini memang beragam, sehingga perlu adanya edukasi yang lebih baik terkait manfaat retribusi ini. Meski perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, penerapannya masih terkendala,” ungkapnya.
Dengan adanya kendala ini, Armen berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya dukungan mereka dalam menjaga fasilitas umum seperti GOR Sempaja agar tetap layak digunakan.
“Pendapatan retribusi ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas yang lebih baik. Kami harap, ke depannya, masyarakat mau mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama,” tutup Armen. (adv/disporakaltim)
Editor: Agus S