spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kaltim 2024, Perkuat Sinergi untuk Perlindungan dan Pemberdayaan

SAMARINDA – Mengusung semangat kebersamaan dan inovasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu pagi ini.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 130 peserta ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan komunitas hukum adat di seluruh provinsi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Masyarakat (PKBM) DPMPD Kaltim, Roslindawati, membuka acara dengan penuh rasa syukur.

“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul di ruangan yang megah ini untuk membahas langkah-langkah strategis pemberdayaan masyarakat hukum adat. Semoga rapat ini membawa hasil yang signifikan bagi kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Roslindawati menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan.

“Kita di sini bukan hanya mewakili pemerintah, tetapi juga masyarakat, akademisi, dan organisasi adat. Kolaborasi ini adalah kunci untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar rekomendasi dari rapat ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mendukung masyarakat hukum adat.

“Kami percaya bahwa dengan dukungan finansial dan kebijakan yang tepat, masyarakat hukum adat dapat berkembang dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan berkelanjutan,” tambah Roslindawati.

Tak kalah penting, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, memberikan pandangan mendalam tentang peran vital masyarakat hukum adat.

“Masyarakat hukum adat bukan hanya penjaga budaya, tetapi juga pemegang kearifan lokal yang berharga dalam pengelolaan sumber daya alam. Kita harus memberikan mereka ruang dan dukungan untuk berperan aktif dalam pembangunan,” ungkap Puguh dengan antusias.

Puguh juga menguraikan beberapa langkah strategis yang akan diambil, pertama Penguatan Kapasitas: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memperjuangkan hak-hak.

Kedua Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif atau Membangun kebijakan bersama yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Ketiga, Advokasi Perlindungan Hak atau Mengusulkan regulasi yang lebih tegas untuk mendukung hak-hak mereka.

Keempat, Penguatan Jejaring dan Kolaborasi atau Membangun jaringan antar masyarakat hukum adat untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Terakhir, Studi Kompetitif yakni Belajar dari Pengalaman Nyata

Sebagai langkah lanjutan, Rakernis ini akan diikuti dengan studi kompetitif ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dari tanggal 7 hingga 10 November 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mempelajari praktik pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerah tersebut dan mengadopsi strategi terbaik yang dapat diterapkan di Kalimantan Timur.

Acara Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga simbol harapan akan masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi contoh sukses pemberdayaan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dengan komitmen dan langkah nyata yang diambil hari ini, Kalimantan Timur siap melangkah lebih jauh dalam menjaga dan memperkuat keberadaan serta peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional.

“Keberhasilan kita dalam memberdayakan masyarakat hukum adat adalah cerminan dari kemajuan bangsa. Mari kita terus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera,” tutup Puguh Harjanto, menandai berakhirnya acara dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta. (Adv/Diskominfokaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti