BALIKPAPAN – Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang pelajar di Balikpapan, panggil saja Bima, 17 tahun. Video syur rekannya yang juga masih pelajar, Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, disebar di aplikasi perpesanan. Akibat kenakalan tersebut, Bima harus berurusan dengan penegak hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, membeberkan kronologi kejadian. Dijelaskan bahwa Bima dan Bunga berkenalan di sebuah aplikasi pertemanan, beberapa bulan lalu.
Awalnya, pertemanan mereka berjalan baik-baik saja. Bahkan, dari percakapan di media sosial tersebut, Bima membujuk Bunga mengirimkan video tanpa busana. Sayangnya, Bunga termakan rayuan kosong. Gadis tersebut mengirim empat videonya tanpa sehelai benang.
Beberapa hari kemudian, entah apa sebabnya, hubungan mereka hancur. Puncaknya, Bunga memblokir akun percakapan Bima. Aksi pemblokiran itu membuat Bima memendam dendam. Sebagai balasannya, Bima mengirim video yang menampilkan Bunga tanpa busana ke sebuah grup WhatsApp bernama PSK.
Tersebarnya video terlarang itu segera diketahui Bunga. Mengetahui hal tersebut, darahnya seketika mendidih. Bersama keluarganya, Bunga melaporkan Bima ke Polresta Balikpapan pada Selasa (6/7/2021).
“Ya, kasus ini dilatarbelangi sakit hati pelaku kepada korban karena nomornya diblokir,” kata Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (8/7/2021).
Berangkat dari laporan itu, polisi mengamankan Bima di kediamannya di Balikpapan Barat. Ia lalu dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya handphone yang digunakan Bima.
Kini, Bima ditahan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum. Ia disangka Undang-Undang 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, lantaran pelaku dan korban dalam kasus ini masih di bawah umur, kepolisian mengupayakan restorative justice atau menyelesaikan kasus secara musyawarah. (kk)