spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waspadai Risiko Dunia Digital, Diskominfo Kaltim Edukasi Aparatur Desa tentang Etika dan Keamanan Digital

SAMARINDA – Seiring masifnya digitalisasi, risiko di dunia maya juga semakin meningkat, termasuk di tingkat desa. Melihat pentingnya pemahaman ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mengadakan pelatihan bagi aparatur desa dalam Training of Trainer (ToT) Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Learning Management System (LMS) Tahun 2024.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya etika dan keamanan digital, mengingat lebih dari 66,5 persen masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet dan sekitar 49 persen aktif di media sosial.

“Meski memberikan banyak manfaat, dunia digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai, terutama di tingkat desa,” ungkap Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fahmi Asa, yang menjadi pemateri dalam acara di Hotel Puri Senyiur, Senin (4/11/2024).

Fahmi menjelaskan bahwa risiko seperti judi online, hoaks, pornografi, dan perundungan semakin marak di dunia maya. Oleh karena itu, aparatur desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk berinteraksi dan berkolaborasi secara aman dan produktif dalam ruang digital. “Aparatur desa tidak hanya dikenalkan dengan manfaat teknologi digital, tetapi juga dengan bahayanya,” tambahnya.

Dalam pelatihan ini, para peserta diperkenalkan pada prinsip dasar etika digital yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas di dunia maya. Fahmi menekankan bahwa dalam era digital, setiap pengguna diharapkan menerapkan sikap dan etika yang baik. Penyebaran hoaks, misalnya, dapat berdampak buruk dan memicu keresahan masyarakat jika tidak difilter dengan bijak. Karena itu, penting bagi aparatur desa untuk berhati-hati sebelum membagikan atau memposting informasi di media sosial, serta mengedepankan sikap santun dan bijak dalam berinteraksi.

Kesadaran akan keamanan digital juga ditekankan, mengingat ancaman di dunia maya bisa berdampak pada individu maupun pelaksanaan tugas aparatur desa. “Risiko keamanan digital bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut keamanan data dan informasi dalam menjalankan tugas pemerintahan,” jelasnya.

Dalam mendukung keamanan ruang digital, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini menjadi landasan hukum yang kuat. UU PDP yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 ini memberikan perlindungan hukum bagi pengguna digital dalam menjaga data pribadi mereka.

Diskominfo Kaltim berharap, dengan adanya pelatihan ini, aparatur desa di seluruh wilayah Kaltim dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan digital serta menerapkan etika yang baik di ruang maya demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (diskominfokaltim/adv)

Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti