spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yan Sebut Pembahasan Raperda Ketertiban Umum akan Libatkan Masyarakat dan Instansi Terkait

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang dalam tahap pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Anggota DPRD Kutim, Yan mengatakan bahwa pembahasan ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.

“Kalau anggaran satu Perda ada ketentuan tersendiri, terkait dengan beberapa kali studi banding, berapa kali kita pergi menyosialisasikan dan mendapat masukan dari masyarakat,” jelas Yan saat ditemui, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, masukan masyarakat sangat penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik.

Yan menjelaskan bahwa beberapa poin yang akan disosialisasikan meliputi aturan tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ucapnya.

Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat untuk Kutai Timur.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutim,” pungkasnya.(Ref/adv)

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti