SAMARINDA — Debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur mendapat protes dari Tim Hukum Bidang Pemenangan Isran-Hadi.
Protes ini berawal dari interupsi Hadi Mulyadi saat debat berlangsung, terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kaltim yang dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan terkait tata kelola debat pada Minggu (3/10/2024).
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji telah mempersiapkan jawaban dari pertanyaan para panelis, yang menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran materi debat.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon),” ungkap Roy.
Selain itu, pihaknya menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim. Pelanggaran tersebut merujuk pada PKPU No. 13 Tahun 2024, BAB II A.2, dan Pasal 19 yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya melibatkan paslon sebagai satu paket, bukan dipisahkan.
Tim Hukum Isran-Hadi juga mempertimbangkan untuk melayangkan laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU serta mendesak agar pada debat ketiga nanti KPU dapat meninjau ulang proses debat dan memastikan kenetralan panelis.
“Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,” kata Roy.
Transparansi dan kredibilitas debat dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya, yang kemudian juga akan berdampak pada penyampaian informasi dan gagasan kepada masyarakat. Tim Bidang Hukum Isran-Hadi berkomitmen mengawal demokrasi yang jujur, termasuk dalam debat paslon Pilgub. (Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus