BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pria berinisial FS (42) lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada bulan September 2024 lalu dikawasan Sumberejo, Balikpapan Tengah.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang baru saja pulang dari luar kota. Dan tim opsnal Polsek Balikpapan Utara pun langsung melakukan penyelidikan.
“Saat itu, korban yang anak kandung tersangka sedang berada di luar kota, sementara istri korban berada di rumah,” ujarnya, Senin (4/11).
Lebih lanjut Rudyanto Hiras Purba menjelaskan, rupanya saat itu tersangka FS mendatangi kediaman korban dan tanpa sepengetahuan istri korban, tersangka mengambil kunci motor dan langsung kabur.
“Habis bawa motor itu, tersangka tidak kembali lagi kerumah anaknya itu. Bahkan sepeda motor anaknya di gadaikan sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang berinisial S,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara jika tersangka lainnya berinisial S seorang wanita sudah diamankan dan ditempatkan di Rutan Makopolresta Balikpapan.
“Motor yang dicuri adalah Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 2638 AP. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta,” tambahnya.
Hingga saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengetahui alasan di balik perbuatannya,” tegas Iptu Rudyanto.
Atas perbuatannya, FS pun disangkakan dengan Pasal 363 subs 362 KUHP dimana ancaman hukuman yang menjerat tersangka adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Aprianto