spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat, Aktivitas Kantor 25%, Kegiatan Usaha Maksimal Pukul 17.00 Wita

Balikpapan akhirnya mengambil upaya ekstra merespons lonjakan kasus Covid-19. Terhitung Kamis, 8 Juli 2021, Pemkot Balikpapan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sejumlah aturan penanganan pandemi dibuat lebih ketat meski dinilai terlambat.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, menjelaskan bahwa penerapan PPKM darurat tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat. Perintah tersebut muncul setelah pemerintah pusat memberi cap Balikpapan sebagai zona merah alias daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. Penerapan PPKM darurat berlangsung sampai 20 Juli 2021. “Ya, tadi malam saya sudah terima surat dari pusat bahwa Balikpapan masuk PPKM darurat,” kata Rahmad, Rabu (7/7/2021) sore.

Sejumlah aturan dalam PPKM darurat lebih ketat daripada program penguatan PPKM Mikro yang digagas Pemkot Balikpapan sebelumnya. Dalam PPKM darurat, sebut Rahmad, semua kegiatan usaha, seperti rumah makan, hingga pusat perbelanjaan, harus tutup tepat pukul 17.00 Wita. Sebelumnya, kegiatan usaha boleh beroperasi sampai pukul 8 malam.

Kemudian belajar-mengajar, dipastikan Rahmad, tidak ada secara tatap muka melainkan secara daring. Di atas pukul 5 sore, akan dilakukan penyekatan jalan di sejumlah titik keramaian. Salat berjamaah dibatasi 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. Khusus salat Jumat, sebut Rahmad, ditiadakan di masjid. “Salat Jumat ‘kan bisa diganti salat zuhur dan itu bisa dilakukan di rumah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satpol PP Tutup Tambang Batu Bara di Balikpapan

Dia mengimbau seluruh warga kota bisa menyikapi PPKM darurat dengan positif dan tidak panik. Sebab, program tersebut diterapkan demi mengentaskan kasus Covid-19 yang sedang meroket di Kota Minyak.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli, menambahkan soal aturan dalam PPKM darurat. Dikatakan bahwa semua perusahaan harus memberlakukan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dari total karyawan.

“Hanya 25 persen saya yang boleh di kantor,” ucap Zulkifli yang juga menjabat kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan. Dia menambahkan, Satpol PP akan mengerahkan kekuatan penuh untuk mengawasi protokol kesehatan selama masa PPKM darurat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah menerapkan PPKM darurat di Balikpapan sudah sangat tepat. Mengingat, kasus Covid-19 di kota ini memang sedang tinggi-tingginya.

“Rumah sakit di sini sudah pada penuh semuanya. Tingkat kematian juga naik, dan banyak nakes (tenaga kesehatan) kita yang bertumbangan akibat positif Covid,” terang Andi.

BACA JUGA :  Calon KPID Kaltim Segera Jalani Fit and Proper Test

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, Drajat Witjaksono, menyampaikan bahwa keputusan PPKM darurat di kota ini datang terlambat. Sebab, IDI telah sejak lama mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan untuk segera menerapkan PPKM darurat untuk mengatasi Covid-19. Tapi, usulan tersebut sempat ditolak. Meski demikian, IDI Balikpapan tetap mengapresiasi keputusan pemerintah ini.

“Enggak apa-apa terlambat, daripada tidak sama sekali. Yang terpenting sekarang, menunggu peran TNI-Polri dan Satpol PP menegakkan PPKM darurat,” ujar Drajat seperti diberitakan kaltimkece.id. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.