SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Korban, HK (24), kehilangan Honda Scoopy-nya saat singgah membeli es di Jalan Rajawali Dalam I pada 25 Oktober 2024 lalu.
Pelaku, AN (29), memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk mengendus keberadaan AN.
Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 01.03 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Hasan Basri.
Selain menangkap AN, polisi juga menyita sebuah ponsel Realme sebagai barang bukti.
Pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, sepeda motor curian beserta kunci kontak ditemukan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengapresiasi kerja cepat timnya.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Akp Aksarudin Adam Saat di konfirmasi pada Senin (4/11/2024).
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” himbaunya
“AN kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R