BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan berkomitmen untuk mengawasi proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, yakni surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berlangsung di Gudang KPU Balikpapan, Somber, Balikpapan Utara.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman mengatakan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut akan berlangsung selama 5 hingga 7 hari kedepan, yang dimulai sejak Selasa (29/10) kemarin.
“Informasi dari KPU Balikpapan ada sekitar 90 orang petugas yang melakukan pelipatan surat suara, dan ini akan kita awasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus Sudirman menjelaskan, dalam proses ini terdapat 536.475 lembar surat suara Pilkada 2024 yang dilakukan penyortiran dan pelipatan. Adapun yang dilakukan adalah penyortiran terhadap kategori surat yang rusak, seperti yang robek atau bolong,.
“Kami menurunkan staf dari seluruh Kota Balikpapan dan melibatkan staf Kecamatan. Untuk memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib,” jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa surat suara akan terbagi dalam dua kategori, yakni surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan, serta surat suara yang cacat produksi tetapi masih bisa digunakan.
Disinggung terkait jika ada petugas yang melakukan pelanggaran selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 ini, Agus menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian internal dan merekomendasikan kepada KPU Balikpapan agar tidak melanjutkan petugas tersebut.
“Kami akan bawa ke internal kami untuk lakukan kajian. Kemudian terhadap nama-nama petugas yang melakukan kesalahan kami akan merekomendasikan pada KPU,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S