spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat, Lansia di Berbas Tengah Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BONTANG – Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (56), salah satu warga di Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, lantaran telah melakukan rudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan kejadian tersebut terungkap karena adanya informasi dari guru sang korban.

“Jadi dari keterangan pihak sekolah, siswanya telah disetubuhi oleh tetangganya sendiri si tersangka, pada 22 September 2024 lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).

Diketahui, laporan tersebut telah masuk pada 17 Oktober 2024 lalu, sehingga Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung menindaklanjuti kasus tersebut, dengan mengamankan tersangka M di tempat kerjanya.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, dan yang jadi korban baru satu,” ucapnya.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti