spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reforma Agraria di PPU Masuk Tahap Akhir, Bank Tanah: Akan Diterbitkan Sertifikat

JAKARTA – Badan Bank Tanah terus menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan reforma agraria di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses reforma agraria ini bukan sekadar janji, tetapi sebuah langkah nyata untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal masa pemerintahannya, program reforma agraria terus diakselerasi. Pemerintah melalui Badan Bank Tanah menargetkan penyediaan lahan minimal 30 persen dari total area HPL yang dikelola untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah ini nantinya akan dikelola oleh masyarakat penerima manfaat secara produktif dan optimal, sesuai amanat pemerintah.

“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya,  Minggu (3/11/2024).

Parman menjelaskan,  saat ini pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah sudah memasuki tahap akhir. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk terus mengakselerasi prosesnya.

Dalam tahap pertama, reforma agraria akan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 400 hektare yang akan diserahkan kepada masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), seperti Bandara IKN dan jalan tol seksi 5B.

“Tahapannya tinggal sedikit lagi, sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” jelas Parman.

Selain mendapatkan lahan, kata Parman, masyarakat juga akan menerima kompensasi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas mencapai 1.873 hektare. Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan produktif yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian mereka.

“Kami optimistis dengan langkah ini, pelaksanaan reforma agraria dapat mendorong tercapainya kesejahteraan yang merata serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Parman.

Pelaksanaan reforma agraria ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan sertifikat kepemilikan tanah akan segera diterbitkan. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, tetapi juga memberdayakan mereka dalam mengelola sumber daya lahan secara mandiri dan produktif.

Harto, salah satu masyarakat yang telah menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima RA Badan Bank Tanah mengaku senang dan puas dengan solusi dari Badan Bank Tanah, Kemenhub dan Kementerian PUPR. Dirinya telah mendapatkan ganti tanam tumbuh senilai Rp357 juta.

“Awalnya beredar kabar tidak ada ganti rugi, pokoknya mau diambil lah. Setelah proses berjalan, ada berita dari Badan Bank Tanah kalau ada penggantian tanah dan juga tanam tumbuh. Akhirnya kami terima,” kata Harto.

Harto mengungkakan, awal kehadiran Badan Bank Tanah sempat menuai protes dari masyarakat. Namun, sosialisasi yang rutin dilakukan Badan Bank Tanah kepada masyarakat membuahkan hasil positif.

“Sempat khawatir, namun karena ada sosialisasi akhirnya kita paham. Bahwa kebun masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat. Sejak awal Badan Bank Tanah masuk sudah ada (sosialisasi),” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Eko, warga yang menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima RA. Ia menaruh asa jika ke depannya kehadiran Badan Bank Tanah bersama stakeholder lain dapat semakin memajukan PPU.

“Alhamdulillah senang (terima penggantian tanam tumbuh). Nggak menyangka di lahan kita jadi Bandara IKN. Kita di Kelurahan Gersik, Jenebora dan Pantai Lango senang. Tidak menyangka lah di sini dijadikan bandara, dijadikan kota,” ungkapnya.

Eko mengaku mendapat ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp40 juta lebih. Uang tersebut, Sebagian telah ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya dan juga untuk istrinya.

Eko percaya, kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

“Nanti kita disini kan ke depan untuk anak cucu juga. Kalau diganti rugi sepenuhnya hilang nanti nggak punya tanah. Tanah semakin mahal,” katanya.

Dirinya juga memastikan bahwa Badan Bank Tanah selalu melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat.

“Tidak benar (mengintimidasi). Alhamdulillah selama ini Bank Tanah sama masyarakat baik, bagus. Ibaratnya dikasih solusi bagaimana lahan ini agar jadi hak masyarakat,” pungkas dia. (*/rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti