PPU – Tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Hal ini mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah menekankan pentingnya tindakan preventif dalam menghadapi masalah ini. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), jumlah kasus kekerasan di PPU terus meningkat, khususnya kekerasan dalam rumah tangga.
Fakta ini semakin mempertegas urgensi untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. “Tingkat kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat, dan ini sangat mengkhawatirkan. Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023, kami berharap masyarakat dapat memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan dan bersama-sama mencegahnya,” ujar Nurkaidah.
Melalui sosialisasi yang dilakukan DP3AP2KB PPU, Nurkaidah berharap masyarakat tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi juga memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap bahaya kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa salah satu kunci utama untuk mengurangi angka kekerasan adalah memberikan keberanian bagi korban, terutama perempuan, untuk melapor.
“Perempuan yang menjadi korban sering kali merasa takut untuk melapor karena pelaku adalah anggota keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun keberanian mereka dan memberikan jaminan bahwa mereka akan dilindungi oleh hukum. Kami ingin memastikan bahwa korban tidak lagi merasa terintimidasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan edukasi dan kesadaran, DP3AP2KB juga berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum dan instansi terkait, guna memastikan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara efektif dan terpadu. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada korban serta memperkuat keberanian mereka dalam melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kasus-kasus kekerasan ditangani secara cepat dan tuntas. Dengan adanya perlindungan yang lebih baik, kami optimistis angka kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir di wilayah PPU,” tutup Nurkaidah. (ADV/*SBK)