spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Tingkatkan Kesadaran Publik, Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Lebih Kuat

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, DP3AP2KB PPU berupaya membangun kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin menyatakan bahwa sejak Perda tersebut diundangkan, instansinya secara aktif bergerak bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah dibentuk pada 8 Agustus 2023.

Unit ini menjadi garda depan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak di PPU. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat memahami pentingnya perlindungan perempuan dari kekerasan.

Rozikin menekankan bahwa semua pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah setempat, harus memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini sangat penting untuk memastikan korban, terutama perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan yang layak.

“Perda ini tidak hanya sekadar aturan, tetapi panduan yang harus dipahami oleh semua orang. Ini mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan dan bertujuan melindungi korban dari ancaman lebih lanjut. Kami ingin memastikan perempuan di PPU merasa aman dan terlindungi dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Rozikin.

DP3AP2KB tidak hanya bekerja sendiri dalam upaya ini, melainkan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, memastikan pelaporan kasus kekerasan lebih mudah, serta menangani kasus secara tuntas.

Dalam pelaksanaannya, Rozikin menyebut bahwa DP3AP2KB dan UPTD PPA telah melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa-desa. Sosialisasi ini bukan hanya untuk menyampaikan informasi mengenai Perda, tetapi juga untuk membangun keberanian bagi korban kekerasan agar tidak takut melapor.

“Kami ingin memastikan bahwa korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, merasa didukung oleh pemerintah. Jangan sampai ada warga yang merasa terancam, tetapi tidak berani melapor karena pelakunya adalah anggota keluarga sendiri,” jelas Rozikin.

Pemerintah Kabupaten PPU, melalui DP3AP2KB, menunjukkan kepedulian tinggi dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah setempat tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Rozikin berharap bahwa dengan semakin banyaknya sosialisasi, kesadaran publik terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dapat meningkat, sehingga kejadian kekerasan bisa diminimalisir. Pemerintah juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam melindungi dan melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga memang meningkat belakangan ini. Namun, dengan adanya Perda ini, kami optimis bahwa angka tersebut bisa ditekan. Pemerintah PPU berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak,” tutup Rozikin. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti