SAMARINDA – Upaya Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti seberat 53,63 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Jalan Mugirejo.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap BS, seorang kurir narkoba, dan ZA, yang diduga sebagai pemasok.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Samarinda masih menjadi ancaman serius. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/11/2024).
“Perlu adanya kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R