BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan program “One Map One Data” sebagai bentuk komitmen penyediaan ruang terbuka hijau agar nantinya tidak disalahgunakan. Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu investasi, mengingat Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, untuk menjaga komitmen penyediaan ruang terbuka hijau, Kota Balikpapan telah menyiapkan program One Map One Data dimana program ini dilaksanakan dengan mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWA) sehingga jelas yang masuk kawasan hijau ataupun boleh dibangun.
“Dari pola ruang yang sudah ditetapkan oleh RDTR ataupun RTRW tadi, supaya pengaplikasian di lapangan itu tepat tidak disalahgunakan makanya ada aplikasi program One Map One Data yang dibuat oleh DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang),” terangnya, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, program ini dilakukan untuk menjaga peruntukan lahan agar kawasan hijau tidak dijadikan sebagai tempat industri atau sebaliknya.
Seperti diketahui, bahwa Kota Balikpapan sudah memiliki pembagian kawasan yang terdiri dari kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan dagang dan jasa. Namun, dengan adanya program One Map One Data tersebut, ketika ada orang mengajukan izin makan akan langsung keluar datanya.
“Nah, dari data itu bisa diketahui informasi terkait kawasan tersebut. Apakah diperuntukkan untuk perumahan, industri atau tidak boleh karena kawasan hijau,” jelasnya.
Sehingga, setiap rincian lokasi tersebut sudah masuk dalam aplikasi One Map One Data. Di mana secara umum luasan Kota Balikpapan telah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yakni 48 persen, sementara RTH di Balikpapan telah mencapai 33,5 persen.
“Untuk saat ini baru 33,5 persen, tapi masih saja banjir di beberapa tempat. Jadi memang sepertinya perlu ditinjau lagi,” tambah Sudirman.
Keberadaan RTH ini penting untuk menjaga ketersediaan lahan, sebagai kawasa resapan air. Selain itu, penting juga untuk menciptakan aspek planologi perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kepentingan masyarakat.
“Keberadaan RTH juga meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R