TENGGARONG – Komplotan pelaku pencurian sparepart alat berat berhasil diciduk Polsek Loa Janan. Masing-masing pelaku MRS (29) dan INH (25), ditangkap setelah nekat membongkar Speedometer DT HINO 500 milik CV MJ Site TMU di Desa Batuah, pada Selasa (13/8/2024), sekitar pukul 10.00 Wita.
Awalnya, pelaku MRS membongkar Speedometer DT HINO 500, saat melihat ada kesempatan dan kelengahan dari CV MJ Site TMU. Berhasil melakukan aksinya, barang curian tersebut kemudian diserahkan ke pelaku INH. Untuk selanjutnya dijual ke seorang penadah yang dikenal dengan sapaan Om Madura, dengan harga Rp 500 ribu.
“Dijual ke Om madura (DPO) seharga Rp 500 ribu dan masing-masing pelaku menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Jumat (1/10/2024).
Melihat Speedometer DT HINO 500 milik CV MJ Site TMU sudah raib, salah satu mekanik CV MJ pun langsung melaporkan ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono langsung melakukan pengejaran. Menggandeng Jatanras Polresta Samarinda, pelaku pun berhasil diciduk di KM 23 Desa Batuah. Dari tangan pelaku didapati Speedometer DT Hino 500 yang dicuri oleh kedua pelaku.
Karena pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, Workshop CV MJ Site TMU Desa Batuah mengalami kerugian hingga Rp 9,5 juta.
Kini kedua pelaku pun sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 374 KUHP Subsider 363 Ayat 1 ke 5E, terkait penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R