spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandar Sabu Muara Komam Diringkus Polisi, Miliki 97,9 Gram Sabu dan 2 Senjata Api

PASER – Pria berinisial SY (36), warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) atas kepemilikan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (16/10/2024) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyatakan, kepemilikan narkotika itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di sebuah rumah yang dihuni pelaku.

Berdasarkan kerugiraan yang dilaporkan itu, lanjut Suradi, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap peristiwa tersebut. Setelah diyakini terbukti memiliki barang tersebut, petugas lalu menggerebek seorang pria yang diduga pelaku.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, kami mencurigai seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan laporan dari masyarakat, ” Kata Suradi, Jumat (1/11/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 20 paket yang dikemas falam plastik klip yang berisi serbuk sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan total 97,9 gram.

Tersangka beserta barang bukti usai diamankan di Polre Paser.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya yakni 3 sendok takar yang terbuat dari sedotan, 3 bundel plastik klip, 1 timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 14,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Jadi total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak berat Bruto 97,9 gram. Pelaku ini merupakan bandar diwilayah setempat,” jelasnya.

Suradi melanjutkan, pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 2 pucuk senjata api beserta 1 butir peluru yang belum digunakan. “Untuk senjata api ini kami langsung limpahkan ke pihak Satreskrim Polres Paser,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Polres Paser beserta barang bukti dan terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ini juga terkena pasal berlapis karena kepemilikan sabu serta kepemilikan senjata api terkait undang-undang darurat,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti