BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melalui Pjs. Wali Kota Munawwar, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Pengumuman tersebut dirilis pada 30 Oktober 2024, dan disampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Dalam pengumuman ini, Pemkot Bontang menyampaikan beberapa informasi penting. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, informasi lebih lanjut terkait jadwal dan tata cara seleksi kompetensi dapat diakses melalui laman resmi ppid.bontangkota.go.id dan bkpsdm.bontangkota.go.id, serta media sosial Instagram dan Facebook resmi BKPSDM Kota Bontang.
Sementara itu, bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. Alasan ketidaklulusan dapat dilihat langsung melalui akun SSCASN masing-masing.
Pemkot Bontang juga membuka masa sanggah bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi ini. Masa sanggah berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN pelamar, dengan ketentuan bahwa panitia seleksi instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan. Apabila sanggahan diterima karena kesalahan bukan berasal dari pelamar, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah pada tanggal 5 hingga 11 November 2024.
Melalui pengumuman ini, Pjs. Wali Kota Munawwar berharap proses seleksi PPPK Pemkot Bontang berjalan lancar hingga tahapan akhir, demi mendapatkan pegawai yang profesional dan berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat Kota Bontang. (adv)