JAKARTA – Hampir dua bulan telah berlalu sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pengganti antar waktu (PAW) untuk Hasyim Asyari. Iffa Rosita telah ditetapkan sebagai calon PAW oleh DPR RI melalui Surat Keputusan Nomor 12/DPR RI/MM/2024-2025.
Namun, hingga kini pelantikan oleh Presiden RI belum juga terlaksana. Persetujuan DPR atas penetapan Iffa diberikan pada 10 September 2024, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Meski demikian, pelantikan belum terealisasi hingga sekarang, sementara saat ini Presiden telah dijabat oleh Prabowo Subianto.
Penundaan ini cukup mengundang tanda tanya, mengingat pada proses PAW sebelumnya, pelantikan anggota KPU RI berlangsung lebih cepat.
Hasyim Asyari, misalnya, dilantik hanya satu bulan setelah pemberhentian pendahulunya, Husni Kamil Manik. Dewa Raka Sandhi pun dilantik dalam waktu tiga bulan setelah Wahyu Setiawan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat dikonfirmasi, Iffa mengakui bahwa ia masih menanti Keputusan Presiden (Kepres) sebagai dasar legalitas jabatannya. “Sejak penetapan DPR RI, saya belum menerima undangan resmi pelantikan dari Presiden,” ungkap Iffa, Selasa (30/10/2024) kepada Mediakaltim.com.
Iffa yang masih menjabat Anggota KPU Kaltim ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Istana terkait alasan penundaan pelantikan tersebut. Iffa menduga bahwa masa transisi kepemimpinan nasional yang baru saja terjadi bisa menjadi salah satu faktor di balik tertundanya pelantikan ini.
Pihak DPR RI sendiri menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR serta pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 September 2024. Keputusan tersebut langsung disampaikan kepada Presiden pada hari yang sama.
Diharapkan, dengan tuntasnya proses administrasi, Iffa Rosita dapat segera dilantik agar ia dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU RI untuk masa jabatan 2022-2027. Pelantikan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran lembaga KPU RI dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024. (MK)
Editor: Agus S