SAMARINDA – Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Isran-Hadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur.
Laporan ini diajukan terkait dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang berlangsung pada Minggu (27/10/2024) di lapangan eks Bandara Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Acara tersebut diinisiasi oleh Forum Kalimantan Timur Sehat (Fokus) bersama sejumlah relawan pendukung pasangan Rudy-Seno dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2024.
Dengan format senam sehat, acara itu diikuti oleh berbagai komunitas relawan, seperti Matador, Gemuru, Bunga Harum, KJS, Kaltim Harmonis, dan Srikandi Seno.
Sebelum dilaporkan, Rusmadi sebenarnya sudah memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya di acara tersebut tidak melanggar aturan.
“Sebagai Plt Wali Kota, saya mengikuti aturan yang berlaku. Di hari Minggu, saya bisa menghadiri acara kampanye sebagai politisi,” kata Rusmadi pada Minggu (27/10/2024).
Dia menegaskan bahwa hari libur memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk hadir di kegiatan kampanye.
Kehadiran Rusmadi juga didampingi sejumlah tokoh lainnya, termasuk anggota DPRD Kaltim Subandi serta beberapa anggota DPRD Samarinda seperti Andi Saharuddin, Ari Wibowo, dan Helmi Abdullah.
Aturan terkait izin kampanye bagi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 302 dan 303. Dalam aturan tersebut, menteri hingga kepala daerah dapat cuti selama satu hari kerja setiap minggunya untuk melakukan kampanye, sementara hari libur bebas digunakan tanpa perlu cuti.
Terkait laporan, Sampai saat ini, Bawaslu Kaltim akan mengkaji terkait laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Paslon 01.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R