KUTAI BARAT – Sebagai upaya memperkuat pembangunan dan pemerintahan desa, sebanyak 79 Ketua, Sekretaris, dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari 11 kampung di Kecamatan Linggang Bigung resmi dikukuhkan oleh Camat Linggang Bigung, Kristian, di Lapangan Sepak Bola Kampung Linggang Amer, Senin (28/10/2024).
Acara ini menandai pengukuhan anggota BPK yang akan mengemban tugas dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kampung selama delapan tahun ke depan.
Pengukuhan didasarkan pada Surat Keputusan Camat Linggang Bigung Nomor 17/KEC.LB/X/2024, yang mengesahkan pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan anggota BPK untuk periode 2021-2029.
Dalam sambutannya, Camat Kristian menekankan pentingnya peran BPK dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kampung, serta mendukung setiap langkah pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Pembentukan BPK bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai kekuatan utama dalam menyukseskan program pemerintahan dan pembangunan di kampung. BPK memiliki fungsi dan tugas yang diatur secara jelas dalam struktur organisasi dan tata kerja, mencakup kampung-kampung di Linggang Bigung, Linggang Melapeh Baru, Linggang Kebut, Linggang Amer, dan Linggang Purwodadi,” ujar Kristian.
Kristian menambahkan bahwa keanggotaan BPK ini telah ditetapkan melalui keputusan camat atas nama Bupati Kutai Barat. Anggota BPK yang baru dikukuhkan ini diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur fungsi dan tugas BPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
“Anggota BPK ini akan bertugas selama masa jabatan delapan tahun, terhitung sejak SK dikeluarkan, yaitu masa bakti 2021-2029. Dengan berlakunya SK ini, maka SK lama dinyatakan tidak berlaku,” lanjut Kristian.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Pengukuhan ini resmi ditetapkan di Linggang Bigung pada 18 Oktober 2024. (adv-diskominfo-kubar)
Pewarta: Ichal
Redaktur: Agus S