BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar menyosialisasikan penarikan retribusi sampah rumah tangga kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari miskomunikasi sebab sebelumnya kebijakan ini sempat dihentikan. “Tujuannya agar masyarakat tidak kaget arah anggaran retribusi sampah ini kemana,” ujarnya belum lama ini.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan, sosialisasi retribusi sampah dapat dilakukan di tingkat RT/RW bersama dengan dinas terkait. Sehingga diharapkan, dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah yang diabaikan. “Bisa melibatkan lembaga masyarakat, dilakukan di setiap RT/RW,” harapnya.
Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang sebelumnya sudah menerapkan kebijakan ini. Namun pada 2018, kebijakan ini terhenti karena teknis penarikan retribusi yang kurang tepat. Jika dijalankan kembali, Bapenda mengkalkulasi bisa menarik retribusi senilai Rp 2,7 miliar per tahun. Untuk itu, kebijakan ini bakal diberlakukan kembali untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bms/adv)