spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

22 Mantan Anggota DPRD Kutim Kecewa Dana Pokir Hilang, Diduga Dialihkan untuk Proyek Multiyears

SANGATTA – Sebanyak 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 menggelar pertemuan khusus untuk mengungkapkan kekecewaan terkait hilangnya alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) mereka dalam APBD Perubahan 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan anggota seperti Fitriani, Hasbullah Yusuf, dan Son Hatta, yang bersama-sama mempertanyakan nasib dana Pokir yang seharusnya disalurkan sebagai aspirasi masyarakat.

Abdi Firdaus, salah satu mantan anggota DPRD Kutim, menjelaskan bahwa program Pokir mereka sebenarnya masih tercatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Namun, dalam proses anggaran, dana tersebut hilang tanpa penjelasan yang jelas. SIPD sendiri merupakan sistem yang digunakan untuk memfasilitasi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di daerah.

“Total dana Pokir yang hilang mencapai sekitar Rp220 miliar. Masing-masing anggota biasa seharusnya mendapatkan Rp10 miliar, sementara anggota Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp13 miliar,” ungkap Abdi dengan nada kecewa, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, penghapusan dana Pokir ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dalam pembahasan APBD.

Abdi juga menyatakan bahwa saat pembahasan APBD Perubahan 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjamin pembayaran proyek multiyears senilai Rp270 miliar tidak akan memengaruhi dana Pokir. “Itu adalah kesepakatan, dan ada saksi dari anggota dewan yang masih aktif,” ujarnya menegaskan.

Para mantan anggota DPRD ini menyampaikan rencana untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada kejelasan terkait dana Pokir mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan ulang pada 28 Oktober 2024.

“Jika hingga Senin pekan depan tidak ada kepastian terkait dana Pokir, kami akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum,” tegas Abdi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, mengonfirmasi bahwa pertemuan RDPU telah dijadwal ulang pada Senin mendatang. Ia berharap semua pihak terkait dapat hadir dalam rapat tersebut untuk mencari solusi bersama. “Rapat RDPU seharusnya terbuka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPRD,” jelasnya.

Prayunita juga mengingatkan bahwa hingga saat ini semua masih berupa dugaan. “Kita tidak bisa berasumsi sekarang. Keputusan akan ada di rapat kita nanti,” tutupnya. (Ref)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti