spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Skandal Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Dua Pejabat Bank Kaltimtara Ditangkap

SAMARINDA – Kasus korupsi yang melibatkan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan kembali mencuat setelah dua pejabatnya, DZ (Pimpinan Bidang Perkreditan) dan ZA (Penyelia Kredit UMKM & Korporasi), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyaluran kredit fiktif kepada PT Erda Indah, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Penangkapan kedua pejabat ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RH, Branch Manager PT Erda Indah, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. RH bersama dengan DZ dan ZA diduga bekerja sama dalam menyusun dan mengajukan dokumen palsu guna memperoleh persetujuan kredit dari bank.

“Kedua tersangka memainkan peran penting dalam proses pencairan kredit fiktif ini. Mereka bekerja sama dengan RH dalam menyusun dokumen palsu, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP),” kata Kasi V Bidang Intel Kejati Kaltim, Sudarto, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa kredit yang diajukan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terealisasi ke proyek nyata, karena proyek yang diajukan ternyata fiktif. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.

Atas perbuatannya, DZ dan ZA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1a Samarinda untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan besar kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Sudarto.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti