spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

18 Hari Balikpapan Terapkan PPKM Mikro Penguatan, GeNose Tak Akurat, Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Negatif Swab PCR

BALIKPAPAN – Untuk kesekian kali, Pemkot Balikpapan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kali ini, kebijakan menanggulangi pandemi Covid-19 itu diberi kata tambahan, yaitu penguatan di depan kata PPKM. Beberapa aturan di dalamnya diubah dari PKKM mikro sebelumnya.

Pada Sabtu (3/7/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengumumkan peresmian penguatan PPKM mikro jilid 10 mulai diberlakukan di kota berjuluk Kota Minyak, yang berlaku selama 18 hari sejak 3 Juli 2021.

Dalam peraturan penguatan PPKM mikro, penumpang pesawat yang masuk Balikpapan wajib melampirkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) bermasa aktif 2×24 jam. Dalam aturan PPKM sebelumnya, penumpang cukup menunjukkan hasil negatif tes GeNose atau antigen.

Dio, panggilan Andi Sri Juliarty, menjelaskan alasan dipilihnya PCR sebagai syarat masuk Balikpapan. Dia mengklaim ini dilakukan atas instruksi sejumlah direksi rumah sakit yang meminta pengetatan masuk Balikpapan, ditambah hasil tes GeNose juga dinilai tidak akurat. Beberapa penumpang pesawat pernah ditemukan positif meski hasil tes GeNose-nya negatif.

“Kementerian Kesehatan juga enggak pernah merekomendasikan menggunakan GeNose,” jelas Dio yang juga kepala Dinas Kesehatan Balikpapan.

Sementara, penumpang angkutan laut dan darat yang masuk Balikpapan, sambung dia, masih menggunakan aturan PPKM lama. Yakni, melampirkan hasil negatif tes antigen.

Diketahui, daerah Jawa atau Bali saat ini menerapkan PPKM darurat. Bila hendak masuk ke Jawa-Bali, penumpang pesawat wajib melampirkan surat pernah divaksin Covid-19. Bila tidak punya, Pemkot Balikpapan mempersilakan penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan pergi ke posko vaksinasi Pasar Sepinggan. Dengan menunjukkan tiket pesawat, penumpang akan disuntik vaksin Covid-19. “Ini untuk mempermudah mereka yang sudah membeli tiket pesawat ke Jawa-Bali,” tambah Dio.

Aturan lain yang diubah, disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli. Dijelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha, seperti rumah makan dan pusat perbelanjaan, hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wita. Dua jam lebih cepat dari ketentuan sebelumnya.

“Tidak ada lagi layanan take away. Semuanya harus tutup pukul 20.00 Wita. Bagi yang melanggar, akan ditegur untuk segera menutup,” jelas Zulkifli yang merangkap kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Satpol PP bersama instansi keamanan lain rutin menggelar patroli malam selama periode penguatan PPKM mikro. Pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum seperti Lapangan Merdeka dan Melawai menjadi target utama. “Rencananya, malam ini (Sabtu malam) kami mulai berpatroli,” tandas Zulkifli.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Balikpapan, Drajat Witjaksono, mengkritik kebijakan Pemkot Balikpapan mengatasi pandemi. Menurut Drajat, PPKM mikro sangat tidak efektif mengentaskan kasus Covid-19 di Balikpapan.

Drajat mengusulkan Pemkot menerapkan PPKM darurat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mengingat, kasus virus corona di Balikpapan melonjak tajam. Beberapa rumah sakit bahkan sempat kebanjiran pasien Covid-19. Tapi, usulan tersebut ditolak. “Kita lihat saja, kasus tetap meningkat meski sudah menerapkan PPKM mikro. Itu artinya, harus ada upaya yang lebih ekstra dilakukan pemerintah,” kata Drajat, Jumat (2/7/2021). (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.