JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerima informasi resmi dari Kapolri terkait penangguhan penahanan guru honorer Supriyani.
Meskipun kasus dugaan kekerasan ini berada dalam ranah hukum, peristiwa tersebut mendapat perhatian khusus karena terjadi di sekolah dan melibatkan seorang guru serta murid.
Dikatakan, hasil pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Namun, persidangan tetap akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober, sesuai dengan prosedur formal,” ujar Abdul Mu’ti di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Ketua PN juga menyambut baik usulan Kapolri untuk memberikan putusan vonis yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, mengingat adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Kejaksaan Konawe Selatan yang telah menangguhkan penahanan Supriyani tersebut, kata Mendikdasmen, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Tetapi proses hukum akan tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Mu’ti.
Mu’ti menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini, dan penanganan perkara kini berada dalam kewenangan Kejaksaan. Kapolri juga telah membentuk tim inspektorat untuk meneliti isu pemerintahan yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpengaruh oleh isu-isu negatif. Kami sudah melakukan koordinasi dan berbuat sesuatu, meskipun ini bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan kementerian,” ungkap Mu’ti.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus bekerja sama dengan Kapolri untuk mengatasi tantangan yang serupa di masa mendatang.
“Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang menyenangkan, bebas dari tekanan psikologis maupun fisik, sehingga semua anak dapat belajar dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Pewarta : Nicha R