TENGGARONG – Unsur pimpinan definitif DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk periode 2024-2029 resmi dikukuhkan. Di hadapan 44 anggota DPRD Kukar, 4 pimpinan ditetapkan dan diambil sumpah dan janjinya oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Rabu (23/10/2024) di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar.
Keempat unsur pimpinan yang dikukuhkan masing-masing Junaidi dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua DPRD Kukar. Diikuti Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid dari Fraksi Partai Golkar; Wakil Ketua II DPRD Kukar dari Fraksi Partai Gerindra, Junadi. Serta Wakil Ketua II DPRD Kukar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aini Faridah.
“Diangkat (untuk) masa jabatan 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,” ungkap Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, pun bersyukur pengukuhan unsur pimpinan definitif sudah terlaksana. Meski ia mengatakan terlambat dibanding daerah lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun ia memastikan, setelah proses pelantikan ini, akan bekerja maksimal.
Salah satunya bisa mempercepat proses kegiatan DPRD Kukar. Pun harapan dengan pimpinan yang definitif, bisa meningkatkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Mampu memikirkan Kukar bagaimana baiknya kedepan, anggota DPRD Kukar juga harus turun ke lapangan menyerap aspirasi, supaya apa yang jadi kebutuhan masyarakat bisa kita perjuangkan,” tutup Rasid.
Diketahui, 4 pimpinan definitif yang baru saja dikukuhkan, secara resmi menggantikan unsur pimpinan sementara yang ditunjuk paska pelantikan anggota DPRD Kukar 2024-2029. Yakni Faridah dari Fraksi PDI Perjuangan yang menduduki ketua sementara DPRD Kukar dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Herry Asdar dari Fraksi Partai Golkar. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R