spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuh Tersangka Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Samarinda

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Ramlan alias Mellang di Jalan Sumber Baru, Samarinda Seberang, pada Kamis (17/10/2024).

Peristiwa tragis ini bermula dari aksi kekerasan yang dilakukan korban sebelum pengeroyokan terjadi. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat Mellang, yang diduga dalam keadaan mabuk, tiba-tiba menyerang seorang warga setempat bernama Syamsul Bahri dengan menggunakan tombak.

Serangan tersebut memicu kepanikan dan kemarahan warga di sekitar lokasi kejadian. Dalam situasi tegang itu, warga sekitar secara spontan melakukan aksi pengeroyokan terhadap Mellang.

Setelah pengeroyokan terjadi, korban ditemukan meninggal dunia di saluran air dengan luka-luka di tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka-luka tersebut diduga kuat akibat kekerasan fisik yang dialami korban saat pengeroyokan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Kompol Feri Putra Samudra, menyatakan bahwa motif utama di balik aksi main hakim sendiri ini adalah kemarahan warga terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mellang.

Namun, ia menegaskan bahwa bentuk kekerasan apapun, termasuk aksi main hakim sendiri, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, terlepas dari situasi yang memicu kemarahan warga. Kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kompol Feri Putra Samudra.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 angka ke-3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti