spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

PASER – Polemik angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi melintasi jalan umum di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Pada periode lalu, hal tersebut sempat disoroti. Namun, berdasarkan sejumlah aturan yang ada ditemukan perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan diatasnya seperti Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Setelah ditelaah lebih dalam, angkutan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya batu bara yang dikeruk PT Mantimin Coal Mining (MCM) ini, secara aturan nyatanya diperbolehkan sesuai ketentuan-ketentuan terkait.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, sesuai pada pasal 91 ayat 3 yang menyebut, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.

“Namun di ayat sebelumnya termasuk ayat satu juga mengatur wajibnya perusahaan menggunakan jalan pertembangan yang dibangun sendiri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan dibolehkannya menggunakan jalan umum, pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya mendapat izin dari Kementerian PUPR RI.

“Sebaliknya, masyarakat juga boleh menggunakan jalan pertambangan setelah mendapat izin persetujuan keselamatan dari perusahaan. Itu seperti yang selama ini kita manfaatkan jalan pertambangan milik PT Kideco Jaya Agung,” katanya.

Namun begitu, Sukran meminta agar setiap pihak dalam memanfaatkan jalan umum untuk memperhatikan atau tidak mengabaikan kepentingan umum, utamanya jam-jam tertentu aktifitas masyarakat.

“Seperti saat pagi maupun sore ketika anak anak sedang berangkat maupun pulang sekolah misalnya,” ungkap Politisi PKB itu.

DPRD Kabupaten Paser merencanakan, untuk mengevaluasi sistem pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Evaluasi itu nantinya didahului dengan berkoordinasi kepada setiap pihak, baik pihak swasta, pemerintah daerah maupun yang lebih tinggi.

“Sama sama kita harus perhatikan kepentingan umum. Ini sebagai bentuk fungsi pengawasan kami dan sebagai perpanjangan tangan masyarakat di wilayah kami,” ujarnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti