spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kubar Ringkus 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba

KUTAI BARAT – Empat orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar). Keempat pelaku dan pengedar barang haram tersebut berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda.

Dua tersangka ditangkap di sebuah warung makan Kampung Muara Nayan pada Senin 27 Juli 2020. Diketahui kedua tersangka merupakan tenaga kerja dari luar Kubar.
AS (18 tahun) dan Rus (25 tahun), dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,2 gram, merupakan tenaga kerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Kecamatan Jempang.

“Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu 1 unit HP merek Oppo warna hitam, celana pendek, satu buah plastik klip bening dan 2 lembar tisu putih,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwis, Rabu (29/7).

Tersangka lain yakni, Md (48 tahun) dan Yul (42 tahun) dengan barang bukti 1 poket 0,7 gram sabu. Keduanya merupakan warga Kubar yang diamankan di sebuah warung Simpang Busur, Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan di tempat ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang, yaitu 1 buah plastik klip bening ukuran kecil, 2 unit ponsel, 1 struk bukti transfer, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT KT 4266 OY beserta kunci kontaknya.

Keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kubar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Darwis. (bachtiar/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti