spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengoperasian Jembatan Timbang Tidak Jelas Ditengah Darurat Angkutan Batu Bara

PASER – Jembatan timbang milik Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten Paser di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro yang rampung dibangun pada 2023 hingga kini pengoperasiannya tidak jelas.

Unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang bertugas untuk pengawasan muatan barang, dengan alat penimbangan yang dipasang untuk meminimalisir pelanggaran kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas ini, nyatanya sesekali difungsikan.

Padahal, di Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro, kini diduga darurat truk yang melampaui batas muatan atau Over Dimension Overloading (ODOL) yang diyakini menangkut baru bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Muhammad Idris menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola jembatan timbang.

“Karena pengelolaan jembatan timbang itu menjadi kewenangan pusat. Tapi sudah kami desak untuk segera beroperasi dan beberapa kali dilakukan uji coba pengoperasian dengan melibatkan Dishub Kabupaten Paser,” kata Idris, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA :  Benang Kusut Kelangkaan Gas Melon di Paser

Dijelaskannya, kendaraan yang wajib diperiksa merupakan angkutan penumpang maupun angkutan barang, mulai dari roda 4 sampai roda 10 seperti angkutan batu bara maupun angkutan kelapa sawit.

Kabid LLAJ Dishub Kabupaten Paser, Muhammad Idris

Lebih lanjut disampaikan, batas maksimal jembatan timbang tersebut, 20 ton untuk kendaraan roda sepuluh, 8 ton untuk roda enam dan 1,5 ton untuk kendaraan roda empat khusus yang melintasi jalan nasional.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pengelolaan terhadap jembatan timbang saat ini belum maksimal pelaksanaannya. Hanya saja, kendaraan yang ditemukan selalu melebihi batas muatan dan tentunya banyak pelanggaran yang terjadi.

Sayangnya, akibat tidak memiliki wewenang, Dishub Kabupaten Paser tidak memiliki kewajiban untuk menindak pelanggaran yang terjadi sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada UPPKB Kabupaten Paser.

“Kalau kendaraan itu masuk ke jembatan timbang dan melebihi batas muatan, maka penindakannya harus dialihkan muatan ke kendaraan lain. Karena kalau ditumpuk di jembatan timbang, khawatirnya bisa mengganggu aktivitas lain,” kata Idris.

Pewarta: TB Sihombing

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti