BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD)Kota Balikpapan mengelar kegiatan Gebyar Pajak Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu cara Pemkot Balikpapan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang ada di wilayah Balikpapan, Minggu (20/10).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, dirinya menyambut baik acara yang sudah berlangsung selama empat tahun ini.
Dikatakan, ini adalah reward untuk warga yang taat pajak. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Harapan saya kesadaran masyarakat membayar pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan, lebih lagi saat ini membayar pajak lebih mudah dengan perkembangan teknologi, dimana sudah bisa dilakukan secara daring.
“Berikutnya saya berharap pentingnya inovasi dari BPPDRD, khususnya dengan memanfaatkan platform teknologi digital yang terus berkembang, untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak,” jelasnya.
Dalam Gebyar Pajak tahun 2024 tersebut selain memberikan hadiah, baik itu berupa kendaraan bermotor hingga ibadah umrah juga diisi dengan sejumlah kegiatan edukasi pajak termasuk untuk kalangan pelajar.
“BPPDRD dalam kesempatan ini juga memberikan edukasi kepada mereka, sudah tepat untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak atau membangun generasi yang taat pajak,” tambah Muhaimin.
Muhaimin juga menyampaikan, bahwa penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan mengalami peningkatan, salah satunya didorong faktor pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerimaan pajak Kota Balikpapan yang mengalami peningkatan diantaranya pajak jual beli tanah, rumah makan, sektor perhotelan hingga pariwisata.
“IKN itu di bangun di sekitar Balikpapan, tentu berdampak dengan Kota Balikpapan, juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari menambahkan, hingga 18 Oktober 2024, realisasi pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp 590,9 miliar. “Adapun untuk target adalah sebesar Rp 1,1 triliun,” ujarnya.
Dari Rp 1,1 triliun itu di antaranya, adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara. “Kemudian pajak air bawah tanah, pajak penerangan Jalan, pajak bumi serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R