spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Kubar Pimpin Mediasi Masyarakat Dasaq dengan PT BOSS dan PT PB

KUTAI BARAT – Pertemuan akhirnya digelar kembali terkait persoalan lahan masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, yang hingga kini  belum tuntas pembayaran ganti ruginya oleh PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB). Kali ini pertemuan difasilitasi Kepolisian Resor Kutai Barat, dan dilaksanakan di Aula lantai II Mapolres Kubar, Rabu (29/7/2020).

Ada empat butir kesepakatan yang dihasilkan dan ditandatangani bersama antara semua pihak dan disaksikan langsung oleh Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra. Ketua DPC Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar,  yang ditunjuk sebagai kuasa masyarakat pemilik lahan menyatakan menerima kesepakatan itu.

“Namun ada hal penting perlu digaris bawahi, yakni sejumlah lahan yang  masih perlu diverifikasi tidak boleh digarap perusahaan penambang batubara itu,” ungkapnya, kepada wartawan usai pertemuan.

“Sesuai dengan isi berita acara, untuk pelunasan ganti rugi lahan di PT BOSS dibayar dalam dua tahap,” tegas Matias, yang juga Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar,

Matias menyebut, untuk PT PB diharapkan tidak boleh melakukan kegiatan perusahaan di wilayah yang disengketakan dengan PT MKB dan sengketa antar pemilik lahan. Dia menegaskan, hal itu hingga ada verifikasi lahan dan kepastian izin lokasi.

“Tidak boleh melakukan kegiatan sebelum ada pembayaran,” tuturnya, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Sarjodi SH yang juga Koordinator Wilayah Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan.

Petinggi (Kepala Kampung) Dasaq,  Mardonius Raya, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, masyarakat pemilik lahan dapat menerima hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 29 Juli 2020.

“Hasil kesepakatan dalam pertemuan difasilitasi Polres Kubar bisa kami terima. Saya secepatnya membuat tim verifikasi lapangan terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam areal PT PB,” ucapnya.

“Untuk lahan yang belum dibebaskan, perusahaan tidak boleh beroperasi dulu, hingga adanya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut,” tandas Raya.

Sementara itu Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri mengatakan bahwa pelunasan pembayaran selama dua kali oleh PT BOSS yang tertuang dalam berita acara, dapat diterima masyarakat pemilik lahan.

“Untuk lahan masarakat yan masuk dalam PT PB, ada indikasi tumpang tindih. Memang perlu verifikasi lapangan secepatnya,” ungkap Kepala Adat Kampung Dasaq.

Salah satu tokoh masyarakat, Yapet, setuju dengan pelunasan pembayaran lahan masyarakat dengan waktu dua kali oleh PT BOSS.“Iya kami (masyarakat) sepakat menerima pelunasan pembayaran selama dua kali sesuai tertuang dalam berita acara,” singkatnya.

Perlu diketahui, kesimpulan rapat itu  yakni, pihak manajemen PT BOSS bersedia untuk melakukan pembayaran sisa Down Payment (DP) pembayaran lahan milik masyarakat Kampung Dasaq dalam dua tahap. Tahap 1 tanggal 7 Agustus 2020, dan tahap 2 pada 7 Oktober 2020.

Kemudian manajemen PT PB akan melakukan verifikasi lahan yang tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) termasuk dengan kepemilikan lahan masyarakat.

Masing-masing pihak sanggup untuk menghormati dan melaksanakan proses penyelesaian permasalahan yang sudah berjalan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat melanggar aturan, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Lahan yang bermasalah antara PT MKB dan PT PB dengan masyarakat Kampung Dasaq, agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, hadir pula Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten  Arm Sutrisno, serta perwakilan PT BOSS dan PT PB, Manager Landcomp, Yudi SE.

Dihubungi terpisah, Direktur sekaligus salah satu pemegang saham PT BOSS, Alsiyus, mengaku belum tahu hasil pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar pada Rabu 29 Juli 2020.

“Iya saya belum menerima laporan dari manager landcom kami. Kami menghargai Polres Kubar yang telah memfasilitasi pertemuan antar masyarakat dengan perusahaan,” terangnya.

“Sampai detik ini saya belum bisa berkomentar apapun. Hanya kami tetap menjalankan apa yang kami sudah sepakati  pertemuan lalu,” tandasnya, yang dihubungi melalui seluler pada pukul 19.50 Wita malam tadi.(bachtiar/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti