spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bersikeras Turunkan Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB PPU Pastikan Sinergi Kebijakan Program 

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berupaya menjadi kabupaten yang layak dan aman bagi seluruh warganya. Khususnya bagi kaum perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban kekerasan.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten PPU, Chairur Rozikin akan memastikan intergrasi, sinkronisasi, dan sinergi kebijakan program serta sumber pendanaan untuk perlindungan Perempuan dan anak antar perangkat daerah yang menanganani, serta terciptanya mekanisme monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkelanjutan.

Menurutunya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan merupakan kejahatan yang sangat kompleks, modus serta cara yang digunakan pelakupun sangat beragam dan terus berkembang hingga saat ini.

“Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini meningkat, dan jumlah kasus secara riil mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bawa jumlah data kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU di tahun 2023 meningkat. Tahun 2022 saja korban kekerasan anak ada 24 orang dan perempuan ada 16 orang, jumlah ada 40 orang korban.

Selanjutnya di tahun 2023 ada 31 orang anak dan perempuan ada 14 orang jumlah yang menjadi korban ada 45 orang, sementara di tahun 2024 di bulan Januari sampai April ada 23 korban.

“Berdasarkan data tersebut, sebagaimana yang saya sampaikan, saya rasa perlu adanya sinergitas dari pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, untuk sinergi kebijakan, program dan kegiatan disemua lini juga diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks ini.

Demikian juga saat terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak, pencegahan dan penanganannya diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi pencegahan bersama untuk mendapat melindungi ataupun memberikan hak-haknya bagi para korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan yang sudah dilakukan kepada korban.

“Penguatan koordinasi inilah yang saya harapkan kiranya menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran pemerintah daerah untuk menjawab tantangan dan permasalahan tersebut,” tutupnya. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti