spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Berupaya Ciptakan Ruang Inklusif, Penyandang Disabilitas Diajak Andil dalam Pilkada

SAMARINDA – Disabilitas adalah kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Kaum disabilitas tidak bisa dikesampingkan dalam perannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Galeh Akbar Tanjung, mengajak kaum disabilitas untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada.

“Bawaslu berupaya menciptakan ruang yang inklusif, di mana suara penyandang disabilitas didengar dan dihargai. Ini juga menjadi kesempatan untuk memberdayakan penyandang disabilitas,” ujarnya dalam Forum di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, pada Kamis (17/10/2024).

Galeh menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta pelibatan kelompok disabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi, seperti halnya masyarakat lainnya.

“Semua warga negara memiliki hak yang sama, termasuk teman-teman disabilitas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas akan dapat menggunakan hak pilih mereka pada 27 November, dengan TPS yang ramah disabilitas.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti